Polisi Telusuri Identitas Pemilik Senpi Rakitan yang Diamankan dari Pengedar Sabu
Senjata Api Rakitan. (Freepik).

Bagikan:

NUSA TENGGARA BARAT – Penyidik Polres Lombok Barat, NTB masih berusaha mengungkap identitas pemilik senjata api (senpi) yang ditemukan aparat saat menggeledah rumah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial MA, di wilayah Kediri.

"Kami masih mendalami kepemilikan barang itu (senpi rakitan)," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, Senin 1 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Penggeledahan di rumah MA, dilakukan Tim Resnarkoba Polres Lombok Barat pada Sabtu, 30 Januari.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan MA dengan barang bukti satu poket klip plastik bening berisi sabu seberat 0,5 gram.

"Terduga pelaku ditangkap di jalan yang ada di Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri. Dari penangkapan, yang bersangkutan kedapatan mengantongi satu klip plastik bening berisi sabu," tutur Faisal.

Faisal menyebut, ketika akan ditangkap aparat, pelaku berusaha kabur dengan menggunakan kendaraan roda dua. 

“Karena panik melihat kejaran polisi, MA menarik laju kendaraan hingga terjun bebas ke saluran irigasi,” ungkap Faisal.  

"Jadi yang bersangkutan ini sempat loncat ke kali bersama motornya. Dari sana dia terjebak dan berhasil ditangkap," sambung Faisal.

Kini pria yang berprofesi sebagai operator alat berat itu tengah mendekam di rumah tahanan Polres Lombok Barat.

Pemeriksaannya di hadapan penyidik, ujar Faisal, masih berjalan termasuk pendalaman asal-usul senpi rakitan dan tujuan kepemilikannya.

Akan tetapi untuk perannya saat ini, MA yang ditangkap dengan barang bukti sabu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada indikasi kalau yang bersangkutan ini juga masuk sindikat (peredaran narkoba). Cuma dari mana asal-usul barang (sabu), dia belum sebut," terang Faisal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini terancam pidana Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman tersebut terkait dengan kepemilikan narkoba.