Kata Polisi Soal Hoaks Kematian Ustaz Maaher: Itu Tindak Pidana!
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi. (Twitter/@ustadzmaaher_).

Bagikan:

NUSA TENGGARA BARAT – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mewanti-wanti masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks perihal penyebab kematian Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata di Rutan Mabes Polri.

Rusdi mengatakan, pihaknya sudah menegaskan penyebab meninggalnya dikarenakan menderita penyakit, namun tak dijelaskan penyakit Ustaz Maaher karena menjaga nama baik.

Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang beredar. Sebab, kabar-kabar tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah di jelaskan pihak kepolsian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Rusdi.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggungjawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," sambung dia.

Penyebar Berita Bohong Bisa Dipidana

Rusdi juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita yang tak berdasar. Sebab, nantinya hal itu bisa menjadi penyebaran informasi bohong atau hoaks yang berujung pidana.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," kata dia.

Sebelumnya, beredar informasi yang menuding penyebab kematian Maaher adalah disiksa di rumah tahanan Polri dan mengalami sakit kulit parah. Maaher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Polri tetapi dipulangkan kembali ke rumah tahanan meski kondisinya belum sembuh.

Informasi ini diunggah Ade Armando di akun Twitter-nya, @Adearmando1, pada Senin, 8 Februari kemarin sekaligus mentautkannya dengan akun yang pertama menyebarkannya, Pribumi Bangkit. Dosen Komunikasi Universitas Indonesia (UI) ini menyebutkan kalau hal ini fitnah.

"Saya justru dapat kabar bahwa dia meninggal akibat penyakit yang belum bisa saya sebut namanya karena bila ternyata benar akan menjatuhkan nama Maher. Perlu buka-bukaan?" cuit Ade Armando dikutip VOI.

Baca terus VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan.