Berita <i>RMOL.id</i> soal Hasto Kristiyanto Dianggap Melanggar Asas Praduga Tak Bersalah
Putusan sementara Dewan Pers untuk berita RMOL.id tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan Repdem (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pers menganggap Berita RMOL.id terkait Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melanggar praduga tak bersalah dan tidak melalui proses pengolahan produk jurnalistik yang baik.

Berita tersebut tayang pada Jumat, 10 Januari pukul 03.56 WIB dengan judul 'Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto'.

Meski dianggap melanggar, Dewan Pers menunggu penjelasan dari portal media tersebut.

"Sementara ini jelas ada pelanggaran pada asas praduga tak bersalah. Ada pernyataan Saiful yang diakui disampaikan karena terpaksa, dan pernyataan itu belum diuji kebenarannya," kata Tenaga ahli Dewan Pers, Heru Cahyo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari.

Dari putusan itu, nantinya Dewan Pers akan mengirimkan surat keputusan setelah ada klarifikasi dari RMOL.id.

"Saat ini masih keputusan sementara, karena kita mau klarifikasi ke pihak teradu. Nanti keputusannya akan disampaikan melalui surat, mengikat, dan Repdem (pihak pengadu) bisa cek apakah keputusan itu dijalankan atau tidak," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun.

Kasus ini dilaporkan sayap organisasi PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan ini dilayangkan karena menganggap berita tersebut tak akurat dan merugikan partai berlambang banteng itu.

"Kami minta permohonan maaf itu disampaikan selama tujuh hari di halaman muka RMOL.id, dan tiga hari di media lainnya, surat kabar dan elektronik," kata Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Stafi'i.

Selain meminta portal berita online itu meminta maaf, DPN Repdem juga meminta Dewan Pers membuat rekomendasi kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti delik pidana pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers. "Tuntutan kami ini supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan," tegasnya.

Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito mengatakan, pihaknya menghormati kebebasan pers. Hanya saja, kebebasan itu harus taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik. "Pers adalah pilar demokrasi, maka harus dikawal agar tidak offside," kata Wanto.

Langkah Repdem mengadu ke Dewan Pers, kata Wanto, adalah bentuk ketaatan pada hukum dan atas inisiatif anggota Repdem karena pers harus menyediakan informasi yang akurat.

"Pers juga harus menyampaikan informasi akurat pada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan," tutupnya.