NUSA TENGGARA BARAT – Setelah 10 tahun lebih tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap, warga negara China bernama Zhang Qing alias Muhammad Benny akhirnya ditangkap oleh Kantor Imigrasi Jayapura.
Berdasarkan penuturan Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Darwanto yang didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono, Zhang dibekuk pada 4 Desember 2020.
"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," ucap Darwanto dikutip VOI dari Antara, Rabu 2 Februari.
Dia menambahkan, yang bersangkutan dulu pernah mempunyai KTP yang dibuat di 2 wilayah yakni DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.
Kronologi Penangkapan Zhang Qing
Kronologi enangkapan Zhang bermula saat dia menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga karena Zhang turut membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.
Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.
BACA JUGA:
Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto.
Sementara itu, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.